1. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
- Tahap Pengajuan: Pemerintah daerah atau anggota DPRD mengajukan Raperda kepada Sekretariat DPRD.
- Verifikasi: Raperda diverifikasi oleh Sekretariat DPRD untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
- Penjadwalan Pembahasan: Raperda yang telah diverifikasi dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat komisi terkait.
2. Proses Rapat Komisi:
- Persiapan Rapat: Komisi-komisi mempersiapkan agenda rapat dan materi yang akan dibahas. Sekretariat DPRD mengirimkan undangan kepada anggota komisi.
- Pelaksanaan Rapat: Komisi membahas Raperda atau isu lain yang menjadi agenda, mengundang narasumber jika diperlukan, dan membuat laporan hasil rapat.
- Penyusunan Laporan: Hasil pembahasan komisi disusun dalam laporan yang akan disampaikan pada rapat paripurna.
3. Sidang Paripurna:
- Pembukaan Sidang: Ketua DPRD membuka sidang, menyampaikan agenda, dan mengatur jalannya sidang.
- Pembahasan: Raperda atau agenda lain yang telah disusun oleh komisi dibahas. Anggota DPRD dapat memberikan pendapat, pertanyaan, atau saran.
- Pengambilan Keputusan: Keputusan diambil melalui musyawarah atau pemungutan suara, dan hasilnya dicatat dalam berita acara.
4. Fungsi Pengawasan:
- Pemantauan Kinerja Pemerintah Daerah: DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah, melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan evaluasi.
- Pelaporan Hasil Pengawasan: Hasil pengawasan disusun dalam laporan yang disampaikan pada sidang paripurna atau rapat komisi.
5. Pelayanan Publik:
- Penerimaan Aspirasi: DPRD menerima aspirasi masyarakat melalui berbagai saluran, seperti audiensi, kotak saran, dan media sosial.
- Penanganan Aspirasi: Aspirasi yang diterima diproses sesuai dengan bidang yang relevan, dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada masyarakat.
6. Tata Kelola Administrasi:
- Pengelolaan Surat dan Dokumen: Sekretariat DPRD bertanggung jawab atas pengelolaan surat-menyurat dan dokumen, termasuk pengarsipan dan distribusi.
- Pelaporan dan Evaluasi: Setiap kegiatan DPRD dilaporkan secara berkala, dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
7. Kode Etik dan Disiplin:
- Kepatuhan Kode Etik: Anggota DPRD wajib mematuhi kode etik yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
- Penanganan Pelanggaran: Pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan prosedur yang berlaku.
SOP ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD Mamuju serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses.