SOP

1. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):

  • Tahap Pengajuan: Pemerintah daerah atau anggota DPRD mengajukan Raperda kepada Sekretariat DPRD.
  • Verifikasi: Raperda diverifikasi oleh Sekretariat DPRD untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
  • Penjadwalan Pembahasan: Raperda yang telah diverifikasi dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat komisi terkait.

2. Proses Rapat Komisi:

  • Persiapan Rapat: Komisi-komisi mempersiapkan agenda rapat dan materi yang akan dibahas. Sekretariat DPRD mengirimkan undangan kepada anggota komisi.
  • Pelaksanaan Rapat: Komisi membahas Raperda atau isu lain yang menjadi agenda, mengundang narasumber jika diperlukan, dan membuat laporan hasil rapat.
  • Penyusunan Laporan: Hasil pembahasan komisi disusun dalam laporan yang akan disampaikan pada rapat paripurna.

3. Sidang Paripurna:

  • Pembukaan Sidang: Ketua DPRD membuka sidang, menyampaikan agenda, dan mengatur jalannya sidang.
  • Pembahasan: Raperda atau agenda lain yang telah disusun oleh komisi dibahas. Anggota DPRD dapat memberikan pendapat, pertanyaan, atau saran.
  • Pengambilan Keputusan: Keputusan diambil melalui musyawarah atau pemungutan suara, dan hasilnya dicatat dalam berita acara.

4. Fungsi Pengawasan:

  • Pemantauan Kinerja Pemerintah Daerah: DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah, melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan evaluasi.
  • Pelaporan Hasil Pengawasan: Hasil pengawasan disusun dalam laporan yang disampaikan pada sidang paripurna atau rapat komisi.

5. Pelayanan Publik:

  • Penerimaan Aspirasi: DPRD menerima aspirasi masyarakat melalui berbagai saluran, seperti audiensi, kotak saran, dan media sosial.
  • Penanganan Aspirasi: Aspirasi yang diterima diproses sesuai dengan bidang yang relevan, dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada masyarakat.

6. Tata Kelola Administrasi:

  • Pengelolaan Surat dan Dokumen: Sekretariat DPRD bertanggung jawab atas pengelolaan surat-menyurat dan dokumen, termasuk pengarsipan dan distribusi.
  • Pelaporan dan Evaluasi: Setiap kegiatan DPRD dilaporkan secara berkala, dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

7. Kode Etik dan Disiplin:

  • Kepatuhan Kode Etik: Anggota DPRD wajib mematuhi kode etik yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
  • Penanganan Pelanggaran: Pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SOP ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD Mamuju serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses.